Tri menduga munculnya persepsi tersebut karena sebagian alumni memanfaatkan Surat Keterangan Lulus (SKL) untuk kebutuhan tertentu, sehingga menimbulkan anggapan bahwa ijazah telah diterbitkan dan diserahkan.
"Yang mungkin digunakan untuk keperluan tertentu adalah SKL, bukan ijazah. Sampai saat ini, ijazah mereka tetap berada di kampus karena administrasinya belum tuntas," katanya.
Lebih lanjut, pihak kampus mengajak seluruh alumni untuk menjaga reputasi almamater dengan menyampaikan informasi secara proporsional dan bertanggung jawab.
Alumni yang masih memiliki kewajiban administrasi juga diminta segera menyelesaikannya agar hak mereka dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.
"Kami berharap alumni yang masih memiliki kewajiban administrasi segera menyelesaikannya. Jika ada hal yang perlu dikomunikasikan, silakan disampaikan melalui mekanisme yang ada. Penuhi kewajibannya, maka haknya akan kami selesaikan sesuai prosedur," pungkas Tri.
Melalui penerapan kebijakan tersebut, UNIBA Madura menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas layanan akademik sekaligus memastikan seluruh mahasiswa dan alumni memperoleh perlakuan yang sama sesuai ketentuan yang berlaku.***