SUMENEP, MaduraPost - Di tengah proses persidangan yang masih berlangsung, keluarga Abdul Hamid juga mulai menempuh langkah langsung dengan mendatangi Kantor BRI Cabang Sumenep, Madura, Jawa Timur

Mereka meminta bank segera memberikan kepastian atas kerugian yang dialami korban akibat pemotongan dana pensiun yang berlangsung selama bertahun-tahun.

Kedatangan keluarga korban bersama tim kuasa hukum pada Rabu (10/6/2026) sore itu sempat diwarnai ketegangan. Mereka bermaksud menemui Pimpinan Cabang BRI Sumenep, Ali Topan, untuk meminta penjelasan terkait penyelesaian kasus tersebut. Namun saat tiba di lokasi, pimpinan cabang diketahui tidak berada di kantor.

Kondisi itu memicu perdebatan antara kuasa hukum korban dengan salah seorang pegawai bank. Keluarga korban menilai persoalan yang sedang berjalan di pengadilan seharusnya diikuti dengan langkah konkret dari pihak bank untuk memulihkan hak-hak nasabah.

Kuasa hukum Abdul Hamid, Kamarullah, mengatakan pihaknya telah menyampaikan tuntutan agar seluruh dana yang selama ini dipotong dikembalikan. Selain itu, mereka juga meminta agar tidak ada lagi pemotongan dana pensiun pada bulan-bulan berikutnya.

"Ya intinya keluhan dari korban itu sudah diutarakan bahwa minta diganti uangnya yang dipotong itu selama 6 tahun ini dan dalam bulan depan itu diharap sudah tidak ada potongan lagi karena di bulan ini nih masih ada potongan per tanggal 1 dari pihak bank BRI itu menjanjikan akan memberi jawaban dalam satu minggu ini," kata Kamarullah, Rabu sore.

Menurutnya, korban masih mengalami pemotongan dana pensiun hingga bulan ini. Karena itu, keluarga berharap BRI segera mengambil keputusan tanpa harus menunggu seluruh proses persidangan selesai.

Sekitar satu jam setelah ketegangan terjadi, perwakilan BRI akhirnya menerima keluarga korban untuk mendengarkan tuntutan yang disampaikan.

Namun pihak bank belum memberikan jawaban pasti terkait permintaan pengembalian dana maupun penghentian potongan yang masih berlangsung.

Perwakilan Divisi Risiko BRI Cabang Sumenep, Rully Agusta, mengatakan seluruh aspirasi keluarga korban akan diteruskan kepada pimpinan cabang karena dirinya tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.

"Nanti kami sampaikan kepada pimpinan, karena tidak punya kewenangan," kata Rully.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pimpinan Cabang BRI Sumenep mengenai tuntutan keluarga Abdul Hamid.

Sementara itu, proses persidangan kasus dugaan kredit menggunakan SK pensiun milik korban masih terus berjalan dan mulai mengungkap sejumlah fakta baru terkait prosedur internal yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Sementara itu, proses hukum terhadap terdakwa Novia Arvianti telah memasuki tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan teller BRI tersebut dengan pidana penjara selama empat tahun.

Kendati demikian, keluarga korban dan kuasa hukumnya menilai masih terdapat sejumlah fakta yang perlu didalami lebih lanjut, terutama terkait dugaan peran pihak-pihak lain yang namanya muncul dalam persidangan.

Mereka berharap pengungkapan kasus tidak berhenti pada satu terdakwa semata, melainkan mampu mengungkap seluruh rangkaian pihak yang diduga terlibat dalam proses kredit tersebut.***