Perwakilan Divisi Risiko BRI Cabang Sumenep, Rully Agusta, mengatakan seluruh aspirasi keluarga korban akan diteruskan kepada pimpinan cabang karena dirinya tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.

"Nanti kami sampaikan kepada pimpinan, karena tidak punya kewenangan," kata Rully.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pimpinan Cabang BRI Sumenep mengenai tuntutan keluarga Abdul Hamid.

Sementara itu, proses persidangan kasus dugaan kredit menggunakan SK pensiun milik korban masih terus berjalan dan mulai mengungkap sejumlah fakta baru terkait prosedur internal yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Sementara itu, proses hukum terhadap terdakwa Novia Arvianti telah memasuki tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan teller BRI tersebut dengan pidana penjara selama empat tahun.

Kendati demikian, keluarga korban dan kuasa hukumnya menilai masih terdapat sejumlah fakta yang perlu didalami lebih lanjut, terutama terkait dugaan peran pihak-pihak lain yang namanya muncul dalam persidangan.

Mereka berharap pengungkapan kasus tidak berhenti pada satu terdakwa semata, melainkan mampu mengungkap seluruh rangkaian pihak yang diduga terlibat dalam proses kredit tersebut.***