Berusia 17 sampai 22 tahun.
Lulusan SMA-SMK sederajat dan perguruan tinggi semua jurusan (file dan ijazah terakhir terlegalisir).
Menyetorkan pas foto terbaru ukuran 3×4 dan 4×6 (masing-masing 4 lembar)
Menyerahkan file dan fotokopi KTP, KK, akta kelahiran dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
Disparbudpora Buka Pendaftaran Pelatihan Perhotelan Bagi Warga Sumenep, Ini Syaratnya
Foto: Dokumentasi Madura Satu
SUMENEP, MaduraPost - Sebentar lagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan menggelar pelatihan pendidikan perhotelan.
Melalui Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Diparbudpora) Sumenep, sumenep" class="inline-tag-link">Pemkab Sumenep telah bekerjasama dengan Institut Amathya, salah satu lembaga profesional yang memang konsen memberikan pendidikan perhotelan terbaik untuk memastikan talenta muda siap mengambil peran penting bagi industri perhotelan.
Dengan begitu, langkah yang dilakukan sumenep" class="inline-tag-link">Pemkab Sumenep dalam memenuhi kebutuhan tenaga di industri perhotelan dengan menyiapkan tenaga terdidik di bidang perhotelan, yakni akan menggelar pelatihan perhotelan secara gratis khusus masyarakat setempat.
Pelaksana Tugas (Plt) sumenep" class="inline-tag-link">Disparbudpora Sumenep, Imam Buchari menjelaskan, pelatihan tersebut berupaya sedini mungkin agar perkembangan usaha pariwisata di Kabupaten Sumenep, khususnya usaha di bidang industri perhotelan, peluang-peluangnya tidak diambil orang luar daerah.
"Makanya, hanya diberlakukan bagi warga setempat saja. Diharapkan proses pelatihan perhotelan ini akan berjalan sukses dan lancar tanpa menemui kendala apapun, dan hasilnya bisa bermanfaat bagi masyarakat Sumenep. Sebab tujuan dari kegiatan itu bisa semakin menunjang tingkat kemajuan usaha pariwisata, khususnya di bidang industri perhotelan,” ungkapnya, Sabtu (9/10).
Berikut persyaratan pelatihan perhotelan khusus masyarakat Sumenep :
Editor: Admin
Berita Terbaru
Disdik Sumenep Jadikan Hardiknas 2026 Momentum Edukasi dan Hidup Sehat
Dua Terduga Pengedar Narkoba di Proppo Pamekasan Diringkus Polisi
Kasus Dugaan Penggelapan Dana Nelayan Rp6,3 Miliar di Sampang Mandek, Kuasa Hukum Laporkan Penyidik ke Propam