NASIONAL, MaduraPost - Pemerintah resmi melakukan pergantian jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN). Kepala BGN, Dadan Hindayana, bersama dua wakil kepala badan tersebut diberhentikan dari jabatannya berdasarkan keputusan Presiden yang diumumkan pada Selasa (2/6/2026).

Pengumuman itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

"Pada hari ini Selasa, tanggal 2 Juni tahun 2026, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional, pertama adalah Saudara Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional, kedua Saudara Lodewyk Pusung sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, yang ketiga Saudara Sony Sonjaya sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, tentunya disertai dengan ucapan terima kasih atas kerja keras dedikasi selama ini di dalam membangun fondasi dan mengembangkan Badan Gizi Nasional," kata Prasetyo Hadi, Selasa malam.

Pergantian tersebut menandai berakhirnya masa kepemimpinan Dadan di lembaga yang menjadi ujung tombak pelaksanaan program makan bergizi gratis.

Program tersebut merupakan salah satu agenda prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dadan sendiri pertama kali dilantik sebagai Kepala BGN pada 19 Agustus 2024. Saat itu, pelantikannya dilakukan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo menjelang berakhirnya masa pemerintahan Kabinet Indonesia Maju.

Sebelum dipercaya memimpin BGN, Dadan dikenal sebagai akademisi di Institut Pertanian Bogor (IPB). Ia mengajar di Departemen Proteksi Tanaman, Fakultas Pertanian, dan memiliki latar belakang pendidikan yang kuat di bidang tersebut.

Perjalanan akademiknya dimulai di IPB pada periode 1986-1990. Setelah itu, ia melanjutkan studi ke Jerman dan menyelesaikan pendidikan di University of Bonn serta Leibniz Universität Hannover pada 1997.

Berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Dadan menyandang jabatan fungsional lektor dengan kualifikasi pendidikan doktoral (S3).

Selain aktif sebagai pengajar, ia juga tercatat menghasilkan berbagai publikasi ilmiah, termasuk sejumlah artikel yang terbit di jurnal internasional.***