Konsekuensi tak terelakkan dari upaya melumpuhkan amukan, bukan serangan aktif yang disengaja.
Peran Tolak Edi dan Su’ud?
Pasif. Preventif. Mengamankan keadaan. Pengikatan dilakukan bukan untuk menyiksa, tapi menyelamatkan. Menyelamatkan Musahwan. Menyelamatkan tamu lain.
Lebih ironis lagi, pihak lain yang jelas-jelas mengikat sebagaimana fakta persidangan mengikat Sahwito, tidak diproses pidana. Hukum tampak pilih-pilih. Bolak-balik.
Marlaf juga mengingatkan majelis pada Pasal 34 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Pembelaan terpaksa tidak dipidana.