KOLOM, MaduraPost - Palu belum diketuk. Tapi nyali hakim sudah lebih dulu diuji. Terutama Ketua Majelis Hakim Sumenep" class="inline-tag-link">PN Sumenep, Jetha Tri Dharmawan, yang menangani perkara ODGJ Sapudi.

Vonis dijadwalkan 2 Februari 2026. Setelah rangkaian sidang yang melelahkan dua setengah bulan lamanya.

Kasus ODGJ Sapudi sejak awal memang tidak normal. Yang duduk di kursi pesakitan faktanya korban. Ya korban amukan si ODGJ.

Tapi polisi merangkai narasi dibangun dengan Pasal 170: Pengeroyokan. Brutal. Terencana. Bersama-sama.

Fakta para terdakwa lebih dulu dipukul si ODGJ, tidak dijadikan poin pemidanaan oleh polisi sebab karena ODGJ.