Perbuatannya memang ada. Tapi hukum pidana tidak cukup berhenti di situ. Syarat mutlak pemidanaan adalah mens rea niat jahat. Dan di perkara ini, niat jahat tidak ada. Setidaknya dinilai dari serangkaian fakta-fakta persidangan.
Ini bukan cerita orang yang datang membawa rencana. Ini cerita orang yang terjebak dalam keadaan darurat. Mereka tidak menyerang. Mereka bertahan.
Ini bukan alasan yang dicari-cari.
Ini alasan pembenar: noodweer, bahkan overmacht.
Vrijspraak: Jika Hakim Super Hati-hati