BANGKALAN, MaduraPost - Dua anggota DPRD Provinsi Jawa Timur kecam Pemerintah Provinsi (Pemprov) saat rapat Badan Musyawarah (Bamus), karena hingga saat ini tidak memberikan salinan APBD 2020 terhadap anggota dewan. Kamis, (30/04/2020).
Menurut UU Nomor 14 Tahun 2008, dokumen Anggaran Pendapatan dan Bepanja Daerah (APBD) itu masuk kategori informasi publik dan setiap warga negara berhak tahu atau memperoleh salinannya, untuk mengawasi segala program yang direncanakan dalam kemaslahatan rakyat.
Salah satu tugas DPRD adalah mengawasi APBD yang direalisasikan pemerintah provinsi (pemprov) selaku legislatif yang juga memiliki kebijakan.
Hal itu dijelaskan oleh Mathur Husyairi anggota DPRD provisi Jawa Timur, dirinya meminta salinan dokumen APBD 2020 dan semua lampirannya untuk diserahkan ke anggota dewan minimal ke masing-masing Fraksi. Bagaimana pun ini menjadi hak dewan untuk melakukan pencermatan dan pengawasan kinerja eksekutif.
"Tanpa dokumen itu dewan ibarat macan ompong. Saya menduga ada persekongkolan antara eksekutif dan oknum pimpinan dewan yang sengaja menyembunyikan dokumen APBD 2020," ujar politisi partai Bulan Bintang.