Dalam BAP yang disusun penyidik Polres Sumenep, di persidangan, cerita itu runtuh satu per satu.

Para saksi bersuara tegas: tidak ada pengeroyokan, tidak ada niat jahat, tidak ada kesepakatan melakukan kekerasan.

Pasal 170 yang diposisikan sebagai pasal utama polisi, yang ancaman maksimal tujuh tahun penjara, kandas sebelum vonis. JPU memilih menuntut para terdakwa dengan dakwaan alternatif; Pasal 351.

JPU, Harry Achmad Dwi Maryono, yang saat dikonfirmasi menyatakan hanya sebagai pihak yang mewakili JPU Khanis, hanya menuntut enam bulan penjara, dengan instrumen Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Itu bahasa hukum yang halus tapi jelas: bangunan perkara yang dibangun polisi ambruk di meja jaksa sendiri.