SUMENEP, MaduraPost - Warga Desa Badur, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, meminta Pengadilan Negeri (PN) setempat untuk bersikap adil dan tidak memihak dalam menangani dugaan kasus penyerobotan tanah yang melibatkan mereka.
Permintaan tersebut disampaikan oleh H. Nawawi, korban dalam perkara ini, yang hadir bersama beberapa saksi lainnya pada sidang perdana di PN Sumenep, Selasa, 31 Desember 2024.
Menurut H. Nawawi, hakim dalam sidang pertama menyatakan bahwa kasus ini akan dikaji lebih lanjut untuk kepentingan proses persidangan berikutnya, yang direncanakan berlangsung pada Selasa, 7 Januari 2025 mendatang.
"Kami berharap hakim bisa memberikan keputusan yang benar-benar adil, tanpa ada keberpihakan. Jangan sampai ada diskriminasi dalam proses ini," ungkap H. Nawawi setelah mengikuti sidang, Selasa (31/12) siang.
H. Nawawi juga menegaskan, pentingnya profesionalisme dan independensi dalam penanganan kasus ini.