Setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, kelima tersangka akhirnya ditahan oleh Polres Sumenep pada 16 Oktober 2024.
Mereka dijerat Pasal 406 juncto 170 KUHP tentang perusakan barang dan pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun enam bulan.***