Ia meminta agar tidak ada intervensi dari pihak-pihak tertentu yang bisa mempengaruhi jalannya persidangan.
"Masalah ini bukan sekadar tentang tanah saya, tapi juga soal keadilan bagi masyarakat kecil. Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan H. Nawawi yang menuduh lima perangkat desa berinisial Y, H, S, SH, dan M telah merusak lahannya seluas 1.249 meter persegi.
Kejadian tersebut terjadi pada 27 April 2024, ketika para pelaku menimbun bibit padi milik H. Nawawi dengan tumpukan bata putih.