PLN Sumenep Berikan Klarifikasi Terkait Dugaan Penyimpangan Proses P2TL oleh Mantan Pegawai
Sumenep, 25 April 2025 - Sebagai respons atas pemberitaan dan pengaduan pelanggan atas nama Bunahwi dan Jaelani mengenai denda susulan P2TL di Tambak Udang Rusilawati, Manager PLN ULP Sumenep, Pangky Yonkynata, menyampaikan klarifikasi resmi.
Menurut Pangky, pelanggan tersebut terbukti melakukan pelanggaran pada 14 April 2025 berupa sambungan listrik langsung tanpa melalui kWh meter. Sesuai prosedur, PLN melakukan pemasangan meter baru dan mengundang pelanggan untuk menyelesaikan administrasi.
Namun, pada 16 April 2025, muncul seorang pria bernama Dani yang mengaku mewakili pelanggan dan mencoba menawarkan penyelesaian di luar jalur resmi.