Laporan tersebut dibuat oleh seseorang bernama Iksan, yang membawa surat kuasa dari Bunahwi, saudara Jailani. Namun, anehnya, surat kuasa itu sama sekali tidak mencantumkan tanggal penerbitan.
"Makanya kami bertanya-tanya, dari mana Benny tahu ada dugaan pelanggaran itu sebelumnya?," ujar Jailani, yang kini dibebani denda sebesar Rp33.809.218.
Sesuai ketentuan P2TL, tindakan penggantian meter seharusnya berlandaskan laporan pelanggan dan dokumen sah. Penggantian meter sebelum laporan resmi masuk memperlihatkan potensi pelanggaran prosedur yang serius.
Bayang-bayang Eks Teknisi
Di tengah simpang siur kasus ini, muncul pula nama Dani alias Achmad Hamdani. Dani adalah mantan teknisi lapangan PLN Sumenep yang diberhentikan pada Januari 2025.