Peristiwa bermula pada 14 April 2025, saat Benny, petugas teknis PLN, datang ke rumah Jailani di Desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek, untuk memeriksa kWh meter milik tambak udang milik Jailani.
Keesokan harinya, 15 April, Benny kembali lagi, kali ini membawa meteran baru dan surat panggilan kedua untuk proses Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
Namun, fakta yang kemudian terungkap menunjukkan bahwa laporan pelanggan, yang menjadi dasar hukum untuk tindakan itu, baru dicatat pada 16 April, sehari setelah penggantian dilakukan. Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Pangky Yonkynata Ardiyansyah, Kepala PLN ULP Sumenep.
"Laporan baru masuk setelah tindakan teknis dilakukan," kata Pangky.