PLN menegaskan bahwa Dani bukan pegawai PLN, melainkan mantan karyawan PT Haleyora, perusahaan rekanan PLN, yang diberhentikan sejak Februari 2025. Oleh karena itu, segala tindakan yang dilakukan Dani di luar prosedur resmi PLN.

"Kami pastikan PLN tidak terlibat dalam tindakan oknum tersebut. PLN dan PT Haleyora telah memfasilitasi proses agar Dani bertanggung jawab atas tindakannya," tegas Pangky Yonkynata.

PLN juga mengingatkan seluruh pelanggan untuk selalu mematuhi prosedur resmi dan menghindari berurusan dengan pihak tidak berwenang. Untuk layanan resmi, pelanggan disarankan menggunakan kanal layanan PLN 123 atau kanal resmi lainnya.

Langkah ini, menurut Pangky, adalah bagian dari komitmen PLN dalam menjaga transparansi, profesionalisme, dan melindungi hak pelanggan.***