Dalam kasus seperti ini, suami atau istri yang merasa dirugikan berhak melaporkan pasangannya ke polisi dengan menunjukkan bukti pernikahan yang sah, seperti buku nikah.
Jika laporan diterima, pihak berwajib akan menelusuri pernikahan siri tersebut, termasuk siapa yang menikahkan, lokasi pernikahan, wali, serta saksi-saksi yang terlibat.
Seorang advokat dalam kanal YouTube Pengacara Toni menjelaskan, bahwa selama unsur-unsur dalam Pasal 279 Ayat 1 KUHP dapat dibuktikan, maka pernikahan siri yang dilakukan oleh seseorang yang masih memiliki ikatan pernikahan sah tetap bisa dijerat pidana.
"Jadi, suaminya ini dapat melaporkan ke polisi," jelas Pengacara Toni, seperti dikutip dari kanal YouTube-nya, dilansir MaduraPost, Kamis (20/2) siang.