Zaini juga menyoroti keputusan penyidik yang mengubah pasal yang ia ajukan dari Pasal 279 KUHP menjadi Pasal 284 KUHP.
Sebagai informasi, Pasal 284 KUHP mengatur tentang perzinaan, yang berbunyi, 'Barang siapa yang melakukan persetubuhan dengan orang lain yang bukan istrinya atau bukan suaminya, dihukum karena perzinaan dengan hukuman penjara paling lama 9 bulan'.
Menurut Zaini, perubahan pasal ini sangat merugikan, karena fokus laporan yang ia buat adalah pernikahan siri yang dilakukan istrinya dengan lelaki lain, bukan sekadar dugaan perzinaan.
"Anehnya, penyidik malah mengubah pasal laporan saya ke Pasal 284 KUHP. Padahal, yang saya laporkan adalah pernikahan siri yang dilakukan oleh istri saya, sementara di catatan Pengadilan Agama kami masih sah sebagai suami-istri," tegasnya.