"Jadi, kata penyidiknya itu, kalau saya ingin memasukkan Pasal 279 KUHP, maka istri saya yang menikah siri dengan lelaki lain itu harus memiliki surat nikah, sebagai bukti untuk laporan," ujar Zaini, heran dengan sikap penyidik.

Menurutnya, hal itu tidak masuk akal karena berdasarkan catatan Pengadilan Agama, ia dan Makkiyah masih berstatus suami-istri yang sah secara hukum.

Bahkan, Zaini mengaku sempat mendapatkan intimidasi dari Sumenep" class="inline-tag-link">penyidik Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep untuk segera menandatangani perubahan pasal itu.

Dari yang semula melaporkan dengan Pasal 279 KUHP lalu diubah ke Pasal 284 KUPH.