Dengan adanya aturan ini, masyarakat diharapkan lebih memahami konsekuensi hukum dari pernikahan siri, terutama bagi mereka yang masih terikat dalam pernikahan sah menurut hukum negara.***
Pelapor Kecewa! Penyidik Polres Sumenep Tolak Jerat Istri yang Menikah Siri, Malah Ubah Pasal ke Perzinaan
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Berita Terbaru
Dinkes P2KB Sumenep Obral Anggaran Pulsa Rp1,3 Miliar di Saat Pemerintah Urus Stunting
Celaka! Anggaran MBG Triliunan, Dinkes P2KB Sumenep Tak Tahu Siapa Penerimanya
BPRS Bhakti Sumekar Perkuat Layanan Syariah, Pegawai Turun Langsung Temui Warga