Saat dikonfirmasi oleh wartawan, Sumenep" class="inline-tag-link">penyidik Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep, belum memberikan tanggapan dengan alasan sibuk.

"Mohon maaf saya sedang sibuk, datang saja ke polres kalo mau mengetahui hal tersebu. Nanti sore kalau berkenan. Kalau sampean gabisa laen waktu," kata Sumenep" class="inline-tag-link">penyidik Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep, Bripda Abinaya Rafatani saat memberikan keterangan melalui aplikasi perpesanan WhatsApp pada MaduraPost.

Sementara itu, Plt. Kasi Humas Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengaku belum mengetahui secara pasti laporan yang dimaksud.

"Kirim laporannya, saya cek dulu. Kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan," ujar Widiarti singkat saat diwawancarai via WhatsApp, Kamis (20/2) siang.

Pasal yang Diubah ke 284 KUHP, Pelapor Semakin Kecewa