Saksi Penting Tidak Dipanggil
Lebih lanjut, Zaini mengungkapkan kejanggalan lain dalam penanganan kasus ini. Ia menyebut bahwa Sumenep" class="inline-tag-link">penyidik Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep tidak memanggil penghulu yang menikahkan istrinya dengan pria lain.
"Penyidik bilang, penghulu tidak dipanggil karena tidak masuk dalam Pasal 279. Sementara saat ini, kabar yang saya dengar, penghulunya ada di Banjarmasin," tambahnya.
Konsekuensi Hukum Pernikahan Siri dalam Pasal 279 KUHP
Sebagai informasi tambahan, berdasarkan Pasal 279 Ayat 1 KUHP, siapa pun yang telah menikah secara sah lalu menikah lagi, baik secara resmi maupun siri, dapat dikenai hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.