SUMENEP, MaduraPost – Achmad Zaini (28), mengaku kecewa dengan keputusan Sumenep" class="inline-tag-link">penyidik Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang menolak penerapan Pasal 279 KUHP dalam laporannya, soal kasus istri sahnya yang menikah lagi tanpa persetujuan sang suami.
Menurut Zaini, Sumenep" class="inline-tag-link">penyidik Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep sempat menghubunginya melalui telepon untuk menanyakan kapan ia bersedia menandatangani pelimpahan P19 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Namun, Zaini menolak karena merasa pasal yang ia ajukan tidak diakomodasi oleh pihak penyidik.
"Dari kami (pihak pelapor, red) tentu tidak mau. Sebab, pasal yang kami ajukan adalah Pasal 279 KUHP, yang berbunyi: 'Barang siapa melakukan perkawinan dengan orang yang masih terikat dalam perkawinan yang sah, dihukum karena poligami dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun'.," ujar Zaini pada wartawan, Kamis (20/2) siang.
Namun, penyidik justru menolak penerapan pasal tersebut dengan alasan bahwa Makkiyah dan suaminya secara hukum tidak memiliki bukti surat nikah untuk mendukung laporan.