Kemudian, Zubairi memaparkan, bahwa dulu PT Garam dan masyarakat sempat menggunakan sistem jual beli atau ganti rugi lahan.
Di mana, dalam perjanjian itu disebutkan bahwa lahan warga dibeli oleh PT Garam namun dengan cara diintimidasi.
"Surat itu ada di kami semua, datanya lengkap. Jadi warga ini tidak menggarap lahan. Bertahun-tahun masyarakat mengadu, hanya saja dijanjikan terus menerus oleh PT Garam," kata Zubairi.
"Faktanya lahan-lahan tersebut malah dialihkan kepada pihak lain, dugaan kami diperjualbelikan, tapi bukan kepada eks pemilik," kata Zubairi lebih lanjut.