"Poin 2 itu sudah jelas, ada sejumlah desa yang menuntut haknya itu," ucap Zubairi.

Pihaknya menyebut, sejumlah desa yang menuntut haknya itu salah satunya Desa Pinggirpapas, Kecamatan Kalianget dan Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi.

"Mungkin ke depan akan ada petambak atau petani garam yang akan mendatangi perusahaan ini untuk menuntut hak-haknya," kata Zubairi menerangkan.

Apa itu Komitmen 1222?

[caption id="attachment_34009" align="alignnone" width="700"] WAWANCARA. Zubairi, kuasa hukum dari HELLAT saat diwawancara awak media usai melakukan aksi demontrasi. (M.Hendra.E/MaduraPost)[/caption]