"Untuk memecah penumpukan yang terjadi pada puncak arus Balik tanggal 24 dan 25 April 2023, secara bersamaan pemerintah mengajak masyarakat yang tidak ada keperluan mendesak untuk menghindari puncak arus balik tersebut," kata Jokowi dalam keterangannya, dikutip MaduraPost dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (26/4).
"Dengan cara menunda atau mengundurkan jadwal kembali mudik setelah tanggal 26 April 2023," timpal dia.
Menurut Jokowi, ketentuan ini berlaku untuk ASN, TNI-Polri, BUMN, dan pegawai swasta. Adapun teknis terkait penundaan jadwal kepulangan mudik nantinya diatur oleh instansi atau perusahaan masing-masing.
"Seperti bentuk cuti tambahan atau bentuk cuti lainnya," jelas Jokowi.