Dalam hal ini, ASN maupun TNI-Polri dipersilahkan untuk memperpanjang cuti Lebaran 2023, alias melakukan pekerjaan dari kampung halaman, atau meminta izin dari atasan.
"Dalam imbauannya (soal penundaan jadwal balik, red), Presiden menyebutkan: bahwa yang teknisnya dapat diatur oleh instansi/perusahaan masing-masing, seperti bentuk cuti tambahan atau bentuk cuti lainnya," kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin mengungkapkan, Selasa (25/4/2023) kemarin.
"Jadi ASN bisa perpanjang cuti, Work From Home (WFH) dari kampung halaman, atau bisa izin atasan, dan sebagainya," kata dia lebih lanjut.
Pihaknya juga menekankan, perpanjangan cuti maupun WFH harus tetap berkoordinasi dengan instansi maupun kantor terkait. Bey menyebut, prosedur perpanjangan cuti Lebaran harus dilakukan sesuai aturan.