SUMENEP, MaduraPost - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan memberikan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sering bolos. Rabu, 26 April 2023.

Hal itu disampaikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, di mana bagi ASN yang suka bolos alias sering tak ngantor pada waktu jam kerja efektif akan mendapatkan sanksi yang setimpal.

Kepala BKPSDM Sumenep, Abd Madjid mengatakan, bahwa akan melalukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemkab Sumenep pada Selasa, 2 Mei 2023 mendatang.

Pihaknya menyatakan, bagi siapapun yang berstatus ASN Sumenep dan ketahuan bolos pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 akan mendapatkan sanksi tegas.

Mengacu pada Surat Edaran (SE) dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), cuti bersama Lebaran 2023 bagi ASN diperpanjang, sebab mengetahui kemacetan saat arus mudik.