Faktanya, tidak sampai pukul 15.00 WIB alias jam yang ditentukan, panitia berikut KPPS telah menyebarkan undangan pemilih kepada sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau warga di per-Dusun.

Hal ini kemudian membuat salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) geram dan curiga. Cakades tersebut yakni nomor urut 01 atas nama M. Hajar Muzakki.

Cakades dari Dusun Jurak Daya ini mengaku geram atas tersebarnya surat undangan pemilih yang telah melenceng dari jadwal yang sudah ditentukan dan disepakati.

""Kemarin itu sama panitia disetujui, dan kami sepakat untuk saling menempati aturan tersebut. Tapi, sekarang yang terjadi, tepat hari Selasa (23/11/2021) pagi hari, saya mendapatkan laporan bahwa di Dusun Gaccereng, tepat di TPS 6, ini sudah ada penyebaran undangan," ungkap pria yang biasa disapa Pak Hajar ini, saat dikonfirmasi MaduraPost melalui sambungan selularnya, Selasa (23/11).