"Ceritanya ini ada miskomunikasi antara panitia dan KPPS. Surat undangan itu disebarkan oleh KPPS sebelum jam yang ditentukan. Akhirnya disitu ada komplain dari salah satu saksi calon, maka kita intruksikan untuk semua undangan ditarik kembali," ucap Arsono, saat dikonfirmasi melalui telfon genggamnya.

Dari bilik telfon, Arsono sedikit bercerita, bahwa memang saksi dari Cakades memang wajib diikut sertakan dalam penyebaran surat undangan pemilih.

Dia tidak menampik, jika hal tersebut adalah keteledoran pihak panitia dan KPPS. Meski begitu, pihaknya tidak menjelaskan secara konkret miskomunikasi yang dimaksud seperti apa.

"Kita akan sebarkan lagi undangan tersebut pukul 15.00 WIB, hari ini. Saat ini baru selesai rapat dengan teman-teman panitia dan pengawas KPPS. Ada kurang lebih 2 sampai 3 TPS yang disebarkan undangan tersebut, tapi nggak semuanya. Ini sebenarnya sudah bagi tugas. Di KPPS itu ada 7 orang, nah itu dibagi-bagi," dalihnya.

Kemudian, Arsono menegaskan, sebenarnya miskomunikasi tersebut terletak pada kesalahan petugas atau pengawas KPPS sendiri yang salah memahami jadwal agenda penyebaran surat undangan pemilih itu.