SUMENEP, MaduraPost - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 di Desa Juruan Daya, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tuai konflik dugaan kesalahan penyabaran surat undangan pemilih kepada Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terindikasi keluar dari kesepakatan bersama.

Pasalnya, dari jadwal pembagian undangan pemilih yang direncanakan pada hari Selasa, 23 November 2021 pukul 15.00 WIB hingga selesai, malah telah disebar sejak pagi hari oleh panitia dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Dimana, hal ini diduga melenceng dari kesepakatan antara panitia Pilkades setempat dan para saksi calon yang ikut serta dalam pembagian undangan tersebut.

Dari informasi dan data yang diterima MaduraPost, tahapan pelaksanaan Pilkades Juruan Daya, Kecamatan Batuputih, diagendakan akan melakukan pembagian undangan pemilih berikut menyertakan seorang saksi yang diperkenankan untuk ikut dalam pembagian undangan itu ke masyarakat.

Para saksi ini nantinya akan menghubungi Ketua KPPS masing-masing dengan menunjukkan surat mandat dari calon. Berikut bunyi kesepakatan bersama ketua Panitia Pilkades setempat.