"Lalu kalau sudah begini kan semuanya bisa curiga, karena penyebaran undangan di luar jadwal yang disepakati bersama para calon," pintanya.
Tak cukup disitu, pantauan Tim Sukses (Timses) miliknya, saat menelaah dan turun ke beberapa TPS, ada beberapa bukti yakni 3 surat undangan pemilih dari TPS 6 dan TPS 2 yang sudah diberikan kepada warga alias per-Dusun.
"Selebihnya, ketika saya kroschek lebih jauh, ternyata surat undangan pemilih yang lain sudah ditarik oleh panitia. Nah, ditariknya surat undangan pemilih tersebut ketika saya komplain. Berarti, kami nilai panitia merasa bersalah. Seandainya itu ada kekuatan hukumnya, nggak mungkin panitia panik dan menarik undangan itu kembali," tudingnya.
Dia pun juga menyoal tentang keikutsertaan saksi dari Cakades yang seharusnya ikut serta dalam penyebaran surat undangan pemilihan itu.
Menurutnya, panitia belum melakukan koordinasi dengan saksi Cakades saat ingin menyebarkan perubahan surat undangan pemilih pada pagi hari ke tiap-tiap TPS. Pihaknya berharap, agar masalah tersebut segera teratasi.