![]() |
| Foto : Beritama.id |
SUMENEP, (Beritama.id) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Satreskoba Polres) Sumenep tangkap tiga orang warga yang kedapatan tengah transaksi narkoba jenis sabu. Ketiganya berasal dari Kecamatan Kalianget, Kecamatan Batang-batang, Kecamatan Kota.
Mereka adalah Yunia Cindy Karismawati (30), warga Jalan KH. Wahid Hasyim nomor 40. A, Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota, Hamdan Wediyono (33), warga Dusun Penatu, Desa Kertasada Kecamatan Kalianget, Abd. Gaffar (37), Dusun Pajagalan, Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang.
Yunia dan Hamdan ditangkap polisi saat berada di pinggir jalan KH. Agus Salim, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota, tepatnya didepan Lapangan Giling Sumenep, melakukan transaksi narkoba, Senin (4/5/2020) sekira pukul 16.00 WIB kemarin.
Mulanya, polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa kedua terlapor sering menggunakan dan transaksi narkoba sabu. Kemudian setelah dilakukan lidik oleh anggota Satreskoba Polres Sumenep, Yunia dan Hamdan diketahui tengah berboncengan menuju jalan KH. Agus Salim, Desa Pangarangan, Kecamatan setempat.
"Sehingga petugas langsung melakukan penghadangan disertai penangkapan terhadap kedua terlapor yaitu Yunia dan Hamdan," ungkap Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti, Jumat (8/5).
Baca Juga:SMK Darul Qur'an Turut Berpartisipasi dalam Pameran Produk SMK Swasta se-Kabupaten Sumenep
Saat digeledah, polisi ditemukan Barang Bukti (BB) di tangan kiri Yunia, berupa 1 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu. Yuni juga mengaku, bahwa BB tersebut ia dapatkan dari Abd. Gaffar.
Baca Juga:Bupati Sumenep Tidak Keluarkan Surat Imbauan Terkait Warung Nasi yang Buka di Bulan Ramadhan
"Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Abd. Gaffar, sekira pukul 16.30 WIB, di rumahnya sendiri," terangnya.
Saat dilakukan interogasi, Abd. Gaffar, mengaku bahwa sebelumya telah menjual sabu kepada Yunia dan Hamdan.
Kemudian, ketiga terlapor berikut BB yakni 1 paket kantong plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu berat kotor ± 0,60 gram, 4 unit Handphone, 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan Nomor Polisi (Nopol) M-2507-TG. Ditambah seperangkat alat hisap, dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,-.
Kini, ketiga terlapor diterapkan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI), nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (red/hendra)
