Kini, ketiga terlapor diterapkan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI), nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (red/hendra)
Saat Transaksi Narkoba, Tiga Warga Sumenep Ditangkap Polisi
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Berita Terbaru
Dinkes P2KB Sumenep Obral Anggaran Pulsa Rp1,3 Miliar di Saat Pemerintah Urus Stunting
Celaka! Anggaran MBG Triliunan, Dinkes P2KB Sumenep Tak Tahu Siapa Penerimanya
BPRS Bhakti Sumekar Perkuat Layanan Syariah, Pegawai Turun Langsung Temui Warga