Saat dilakukan interogasi, Abd. Gaffar, mengaku bahwa sebelumya telah menjual sabu kepada Yunia dan Hamdan.


Kemudian, ketiga terlapor berikut BB yakni 1 paket kantong plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu berat kotor ± 0,60 gram, 4 unit Handphone, 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan Nomor Polisi (Nopol) M-2507-TG. Ditambah seperangkat alat hisap, dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,-.