"Sehingga petugas langsung melakukan penghadangan disertai penangkapan terhadap kedua terlapor yaitu Yunia dan Hamdan," ungkap Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti, Jumat (8/5).


Saat digeledah, polisi ditemukan Barang Bukti (BB) di tangan kiri Yunia, berupa 1  plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu. Yuni juga mengaku, bahwa BB tersebut ia dapatkan dari Abd. Gaffar.


"Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Abd. Gaffar, sekira pukul 16.30 WIB, di rumahnya sendiri," terangnya.