SUMENEP, MaduraPost - Untuk menghargai umat muslim saat menjalankan ibadah puasa di bulan ramadhan, warung nasi diimbau untuk menutup sementara usahanya sejak pagi hingga siang hari.
Namun, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tak berlakukan penertiban warung nasi buka di bulan puasa Ramadhan 1441 H/2020 M tahun ini.
Hal itu disampaikan Fajarussalam, sekretaris Satpol PP Sumenep, bahwa hingga kini tidak ada aturan maupun Surat Keputusan (SK) Bupati untuk penertiban warung nasi buka di pagi hingga siang hari.
"Hingga saat ini tidak ada SK aturan penertiban warung nasi buka di pagi hari dari Sumenep" class="inline-tag-link">Bupati Sumenep," ungkapnya, saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya, Senin (18/5).
Meski begitu, Fajar, menjelaskan bahwa di tahun sebelumnya sebelum wabah Covid-19 melanda Kabupaten Sumenep, aturan tersebut seharusnya sudah ada himbauan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.