"Jadi barangkali karena dampak Covid-19 ini. Tapi untuk tahun sebelumnya ada," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penegak Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Sumenep, Nurus Dahri, membenarkan jika hingga kini belum ada surat resmi perintah Bupati ada imbauan penertiban warung nasi buka pagi sampai siang hari.

"Belum ada SK Bupati perihal penertiban warung nasi buka di bulan ramadhan untuk tahun ini," tuturnya.

Pihaknya menyatakan belum tahu menahu sebab musabab tidak adanya aturan tersebut. Padahal, kata Nurus, ramadhan tahun sebelumnya di keluarkan SK imbauan Sumenep" class="inline-tag-link">Bupati Sumenep.