SUMENEP, MaduraPost - Tersiar kabar apabila salah satu oknum guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kabupaten Sumenep enggan dipindah tugas, meski telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Bupati setempat.

Hal itu dijelaskan Kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, Carto. Pihaknya mengimbau, bahwa ASN yang berada dalam lingkungannya itu, khususnya guru, agar mematuhi perintah tugas mengajar sesuai SK Bupati.

Carto mengakui, jika ada salah seorang oknum guru yang enggan pindah tugas, meski surat perintah mengajar sudah turun dari Bupati. Dia membeberkan, apabila oknum guru yang dinilai tidak mematuhi aturan itu saat menjadi guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Pangarangan, Kecamatan Kota.

Padahal, kata Carto, surat perintah mengajar dari Bupati, oknum guru tersebut seharusnya pindah tugas ke SDN 1 Pangarangan. Hal itu sesuai petunjuk dari Sumenep" class="inline-tag-link">Disdik Sumenep dan SK Bupati.

Bahkan, dia juga menyebut apabila oknum guru yang enggan pindah tugas tersebut adalah istri salah satu pejabat di lingkungan Sumenep" class="inline-tag-link">Disdik Sumenep.