“Iya, memang benar guru itu tidak mau pindah sesuai SK Bupati,” ungkapnya, saat dihubungi melalui sambungan selularnya, Ahad (12/4).
Atas kejadian itu, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Kepala Bidang (Kabid) Ketenagaan Sumenep" class="inline-tag-link">Disdik Sumenep.
“Hasil dari rapat kami dengan BKPSDM dan Kabid Ketenagaan Disdik memutuskan semua guru harus tetap mengikuti aturan sesuai dengan SK Bupati. Termasuk guru yang dari SDN 3 Pengarangan ini, harus tetap pindah,” jelasnya.
Ditanya progres persoalan ASN guru tersebut, Carto, menjelaskan jika belum melakukan tindakan pemanggilan. Akan tetapi, dirinya telah mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan persoalan tersebut.