EDITORIAL, MaduraPost - Aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perkuat posisi korban. Di luar proses pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, posisi hukum Abdul Hamid dinilai masih mendapat perlindungan berdasarkan regulasi OJK.
Merujuk Peraturan OJK (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, pelaku usaha jasa keuangan berkewajiban memberikan perlindungan kepada konsumen, termasuk bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kesalahan, kelalaian, maupun perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengurus atau pegawainya dalam menjalankan aktivitas usaha.
Ketentuan tersebut memperkuat posisi korban apabila menempuh jalur perdata untuk memperoleh pemulihan hak maupun penggantian kerugian yang timbul akibat kredit fiktif senilai Rp182 juta tersebut.
Selain itu, dalam sengketa perlindungan konsumen, beban pembuktian tidak sepenuhnya dibebankan kepada nasabah. Lembaga jasa keuangan juga dituntut membuktikan bahwa sistem pengendalian internal, pengawasan, serta mekanisme keamanan telah berjalan sesuai ketentuan.
Gugatan Sederhana Berpotensi Diputus Maksimal 25 Hari
Usulan penyelesaian melalui gugatan sederhana (small claim court) yang muncul dalam pertemuan antara Kejari Sumenep, keluarga korban, dan pihak BRI juga memiliki mekanisme penyelesaian yang relatif cepat.
Mengacu pada ketentuan Mahkamah Agung mengenai tata cara penyelesaian gugatan sederhana, perkara dapat diselesaikan paling lama 25 hari sejak sidang pertama digelar.
Apabila gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Sumenep, tahapan yang akan dilalui meliputi pemeriksaan administrasi, pemanggilan para pihak, pemeriksaan pokok perkara, pembuktian, hingga pembacaan putusan oleh hakim tunggal dalam batas waktu yang telah ditentukan.
Jika gugatan dikabulkan, putusan pengadilan dapat menjadi dasar hukum bagi pengembalian SK Pensiun Abdul Hamid sekaligus membuka peluang penyelesaian terhadap kerugian finansial yang selama ini dialami korban akibat pemotongan dana pensiun.
Pengembangan Perkara Masih Terbuka
Sementara itu, proses hukum pidana dinilai belum sepenuhnya selesai. Permohonan pengembangan perkara yang telah diajukan kuasa hukum korban kepada Polres Sumenep masih menunggu tindak lanjut penyidik.
Fokus permohonan tersebut ialah menelusuri seluruh tahapan persetujuan kredit, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam proses verifikasi maupun pemberian persetujuan pencairan dana.
Dalam sistem perbankan, pencairan kredit umumnya melibatkan lebih dari satu fungsi kerja, mulai dari Account Officer, analis kredit, hingga pejabat yang memiliki kewenangan memberikan persetujuan akhir (approval).
Karena itu, kuasa hukum korban menilai penyelidikan lanjutan diperlukan untuk memastikan apakah seluruh prosedur operasional telah dijalankan sesuai ketentuan atau terdapat dugaan pelanggaran lain yang berpotensi menimbulkan pertanggungjawaban pidana.
Hingga berita ini ditulis, aparat penegak hukum masih mendalami berbagai fakta dan dokumen yang berkaitan dengan proses pencairan kredit tersebut.
Setiap pihak yang disebut dalam proses penyelidikan tetap harus dianggap belum bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***