SUMENEP, MaduraPost - Kasus dugaan kredit fiktif yang menyeret sejumlah nama di lingkungan BRI Cabang Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus menjadi perhatian publik.
Kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya, mempertanyakan arah penanganan perkara yang dinilainya terlalu terfokus pada mantan teller Novia Arvianti, sementara pihak lain yang diduga terlibat dalam proses kredit tersebut belum tersentuh secara menyeluruh.
Menurut Bayu, muncul anggapan seolah seluruh tanggung jawab kasus berada di pundak eks teller tersebut. Padahal, proses pengajuan hingga pencairan kredit melibatkan berbagai tahapan dan sejumlah pihak yang seharusnya ikut diperiksa secara komprehensif.
"Korbannya sudah banyak. Sementara yang dikambinghitamkan hanya teller itu," kata Bayu, Kamis (18/6).
Ia juga mempertanyakan alasan yang sempat mencuat bahwa tindakan teller dilakukan demi mengejar target kerja. Baginya, alasan tersebut sulit diterima tanpa penelusuran lebih lanjut karena mekanisme kredit tidak mungkin hanya bergantung pada satu orang.
"Di awal alasannya karena kejar target. Masa iya teller kejar target? Ini yang menjadi pertanyaan," ujarnya.
Bayu turut menyoroti pertemuan antara korban dengan Pimpinan Briguna BRI Sumenep, Desy Kusumayanti. Dalam forum tersebut, menurutnya, pembahasan lebih banyak menekankan bahwa pimpinan tidak menerima dana hasil kredit yang kini dipersoalkan.
Namun, ia menilai isu mengenai dugaan pelanggaran prosedur oleh pihak lain justru belum mendapatkan perhatian yang memadai.
"Yang disampaikan hanya soal tidak mengambil uang sepeser pun. Sementara persoalan dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak lain tidak dibahas secara serius," katanya.
Selain itu, Bayu mempertanyakan belum adanya langkah tegas terhadap Account Officer (AO) bernama Ridwan yang disebut memiliki keterkaitan dengan pengajuan kredit menggunakan dokumen pensiun milik korban.
Menurutnya, aspek tersebut penting diusut agar pengungkapan perkara tidak berhenti pada satu individu semata.
Ia menegaskan, apabila kejadian tersebut hanya terjadi sekali, kemungkinan masih dapat dikategorikan sebagai kelalaian. Namun jika pola serupa dialami banyak korban, maka perlu ada pendalaman lebih jauh untuk mengetahui bagaimana praktik itu bisa berlangsung dalam kurun waktu tertentu.
"Kalau hanya sekali mungkin bisa disebut ceroboh atau kurang hati-hati. Tetapi kalau terjadi berkali-kali dan korbannya lebih dari satu orang, tentu harus ditelusuri lebih jauh," heran Bayu.
Bayu mengaku memperoleh informasi bahwa masih terdapat korban lain yang belum melaporkan kasus serupa kepada aparat penegak hukum.
Karena itu, ia berharap penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara menyeluruh sehingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban tanpa pengecualian.
Menurutnya, pengungkapan perkara secara utuh menjadi kunci untuk menghadirkan rasa keadilan bagi para korban sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai dugaan kredit fiktif di BRI Sumenep.
Sementara itu, Pimpinan Cabang BRI Sumenep, Ali Topan, melalui Divisi Risiko, Rully Agusta, menjelaskan bahwa sistem pemutusan kredit di BRI didasarkan pada pendelegasian kewenangan sesuai nominal pinjaman yang diajukan.
"Jadi putusan kredit di BRI itu nggak seperti itu. Bahkan untuk kredit di luar Briguna juga nggak harus tanda tangan Pinca. Jadi sekelas level manajer dan asisten manajer itu udah punya kewenangan memutus juga," jelas Rully.
Rully menerangkan, kredit dengan nilai tertentu dapat diputus oleh pejabat sesuai batas kewenangannya. Pada masa sekitar satu dekade lalu, kepala unit memiliki kewenangan hingga kisaran Rp100 juta, sementara kredit sampai Rp200 juta dapat diputus oleh manajer.
"Di atas 200 juta, sampai dengan kalau di BRI Unit kan maksimal 500, itu putusan pimpin cabang," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tidak semua fasilitas kredit yang disalurkan BRI harus mendapat persetujuan Pemimpin Cabang karena telah diatur melalui sistem delegasi kewenangan internal.
"Nah kalau di tingkat cabang, kredit cabang, itu ada piring-piringnya juga, makanya Pinca itu gak mutus semua kredit yang dikeluarkan BRI. Nggak semua diputus Pinca, enggak. Pasti ada di situ, delegasi kewenangan pemutus, namanya PGWK di situ," katanya.
Terkait kredit Briguna yang kini menjadi sorotan, Rully menyebut kewenangan pemutusan kredit saat itu berada pada pejabat yang memiliki otoritas sesuai batas kewenangan yang berlaku.
"Setiap pimpinan unit kerja itu punya kewenangan memutus kredit, dan itu menjadi tanggung jawab pemutus kreditnya. Ketika ada bermasalah, dalam hal ini memang yang BRIGUNA itu, itu memang jadi kewenangannya Bu Desi, 100 persen kewenangannya Bu Desi. Itu masih di dalam rentang kewenangannya," tutur Rully.
Menurutnya, berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, kewenangan Pemimpin Cabang baru berlaku untuk kredit dengan plafon di atas Rp500 juta hingga Rp2 miliar.
"Jadi kalau ada putusan kredit di bawah 500 juta, Pinca itu nggak mutus," tegasnya.
Rully juga menepis anggapan yang mengaitkan mantan Pemimpin Cabang BRI Sumenep periode 2019-2020, Hajar Sasongko, dalam perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa keputusan kredit yang dipersoalkan bukan berada pada kewenangan Pemimpin Cabang, melainkan pejabat yang memiliki otoritas sesuai nominal kredit.
"Pak Hajar Sasongko itu memang Pemimpin Cabang pada saat itu. Tapi, terkait keputusan kredit tersebut adalah keputusannya Bu Desi. Manajer itu kan juga punya kewenangan untuk memutus kredit," pungkasnya tegas.***