SUMENEP, MaduraPost - Usai libur Idulfitri 1446 Hijriah, lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, dilaporkan tidak masuk kerja tanpa memberikan keterangan, sehingga berpotensi dikenai sanksi atas pelanggaran disiplin kepegawaian.

Proses absensi ASN pada hari pertama masuk kerja, Senin (14/04/2025), dilakukan secara digital. ASN diwajibkan mengisi kehadiran berdasarkan dua sistem.

Pertama, melalui pelacakan titik koordinat lokasi tempat kerja masing-masing. Kedua, bagi ASN serta pejabat yang diundang dalam apel, menggunakan titik koordinat halaman Kantor Bupati Sumenep.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Arif Firmanto, melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Miftahul Arifin mengungkapkan, bahwa dari total 2.095 ASN yang terdaftar, sebanyak 2.005 orang hadir tepat waktu.

"Sebanyak 180 ASN tercatat tidak hadir. Rinciannya, 29 orang sakit, 9 izin, 13 cuti, dan 129 sedang menjalankan tugas dinas di luar kantor," jelas Arifin dalam keterangannya, Selasa (15/4).