Namun demikian, ditemukan 10 ASN yang absen tanpa keterangan jelas. Dari jumlah tersebut, lima ASN telah memasuki tahap penjatuhan sanksi karena dianggap tidak mematuhi aturan kehadiran yang berlaku.

Berikut unit kerja ASN yang dikenai proses sanksi disiplin:

- 3 orang berasal dari Sekretariat Daerah

- 1 orang dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil