- 1 orang dari Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparbudpora)
Sementara itu, lima ASN lainnya sedang menjalani proses administratif lanjutan:
- 1 ASN dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (dalam proses sanksi)
- 1 ASN dari Dinas Pendidikan (tahap pengurusan pensiun)
- 1 ASN dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (masih dalam pemeriksaan internal OPD)