- 1 orang dari Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparbudpora)

Sementara itu, lima ASN lainnya sedang menjalani proses administratif lanjutan:

- 1 ASN dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (dalam proses sanksi)

- 1 ASN dari Dinas Pendidikan (tahap pengurusan pensiun)

- 1 ASN dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (masih dalam pemeriksaan internal OPD)