SUMENEP, MaduraPost - Sabtu, 12 Februari 2022 kemarin, Polsek Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu. Minggu, 13 Februari 2022.

Kedua pengedar narkoba ini ditangkap sekitar pukul 19.30 WIB oleh anggota Polsek Kangean. Mereka diantaranya Arif Rahman Suseno (22), seorang pemuda yang bekerja sebagai satpam di Kantor PLN ULP Kangean.

Arif Rahman Suseno adalah warga Dusun Utara Pasar, RT 02/RW 02, Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa. Sementara Cici Farlina (25) adalah seorang ibu rumah tangga.

Cici Farlina asli warga Dusun Jelo’bi, RT 04/RW 06, Desa Paseraman, Kecamatan setempat. Kedua pengedar narkoba ini ditangkap di lokasi yang berbeda.

Pertama, Arif Rahman Suseno, dia ditangkap polisi di depan kantor tempat ia bekerja yang beralamat di Dusun Timur Alun-Alun, Desa Arjasa, Kecamatan setempat. Kedua, Cici Farlina, dia ditangkap dirumahnya sendiri.