Barang Bukti (BB) yang disita dari tangan Arif Rahman Suseno diantaranya satu paket plastik narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,33 gram.

Lalu BB dari tangan Cici Farlina diamankan dua paket klip plastik kecil narkoba jenis sabu berat kotor masing-masing + 2,39 gram dan + 1,40 gram, total keseluruhan 3,79 gram, lalu seperangkat alat penjualan narkoba dan uang sebesar Rp. 350.000 ribu dari hasil penjualan sabu.

Baca Juga:Apa Itu Riba

"Awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di depan Kantor PLN ULP Kangean sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti dalam rilisnya, Minggu (13/2).

Hasil pengakuan Arif Rahman Suseno kepada polisi, dia mendapatkan narkoba tersebut dari Moh. Galit, warga Desa Paseraman, Kecamatan Arjasa.