SUMENEP, MaduraPost - Bertahun-tahun kasus dugan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melingkar diranah hukum.
Seolah menjadi drama yang mewariskan delapan Kapolres Sumenep ini belum jua menuntaskan kasus yang menghabiskan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep sebesar 4.5 miliar. Meski Polres Sumenep telah menetapkan dua tersangka yakni Imam Mahmudi dan Muhsi Alqodri, nyatanya kasus ini tetap jalan di tempat.
Masalahnya masih dengan kondisi yang sama, kurang lengkapnya berkas kasus itu, sehingga antara Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Sumenep main lempar berkas, alias pelimpahan P-18 serta P-19.
"Berkas itu sudah kami lengkapi," ucapnya, saat diwawancara pewarata, Selasa (13/7).
Menurutnya, berkas tahap pertama telah disampaikan kepada pihak Kejari Sumenep. Kemudian saat diteliti kembali, Kejari Sumenep ternyata menilai masih ada beberapa item yang dinilai kurang. Sebab itu dikembalikan lagi kepada Polres Sumenep.