"Jadi dikembalikan oleh Kejari dan kita lengkapi lagi. Setelah kita lengkapi, akan dikembalikan lagi kesana. Tapi ternyata diteliti ada yang kurang lagi, cuma dilimpahkan lagi ke kita oleh Kejari," kata dia.
Pihaknya menjelaskan, Kejari Sumenep mengembalikan berkas itu ke pihak Polres pada tanggal 5 Juli 2021 kemarin. Saat ini, menurutnya, berkas tersebut telah berada di tangan penyidik Satreskrim Polres Sumenep.
"Saat ini kita akan melengkapi petunjuk dari Jaksa, kalau nggak salah ada 20 item yang akan kita lengkapi," terangnya.
Ditanya soal target kasus yang menahun tak kelar-kelar, Yusup tak berharap banyak. Dirinya juga belum bisa memastikan sampai kapan kasus itu akan berlanjut.